99judiqq
99judiqq - Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur merupakan keputusan presiden Joko Widodo dalam masa awal kepemimpinannya di periode ke-dua.
Tujuan dipindahkannya ibukota baru ini adalah.
Visi dipindahkannya Ibukota baru adalah sebagai
1. Simbol Identitas Bangsa.
2. Smart, Green, Beautiful dan Sustainable,
3. Modern dan Berstandar Internasional,
4. Tata kelola pemerintahan yang efisien dan efektif,
5. Pendorong pemerataan ekonomi di kawasan timur Indonesia (BAPPENAS, 2020)
Pemindahan IKN baru menjadi perbincangan di berbagai kalangan, pastinya ada yang pro dan kontra.
Beberapa pihak mengeluhkan pemindahan IKN seharusnya belum menjadi prioritas negara saat ini, namun disisi lain wilayah DKI Jakarta sudah mengalami over capacity, dan apabila status ibukota dipindahkan ke tempat yang baru, maka beban daerah tersebut akan terbagi.
Proses pembangunan wilayah IKN dikaji oleh beberapa institusi negara, yakni BAPPENAS, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hasil kajian sementara menunjukkan adanya resiko yang dihadapi dalam pengembangan IKN di wilayah baru tersebut, diantaranya ketersediaan air, kemungkinan adanya tekanan terhadap kawasan konservasi Bukit Soeharto, sebaran lubang bekas tambang, dan ancaman tekanan terhadap kawasan konservasi di wilayah pesisir, khususnya kawasan mangrove di teluk Balikpapan.
Meningkatnya pertumbuhan jumlah penduduk di wilayah IKN meningkatkan kegiatan-kegiatan pembangunan di wilayah pesisir, hal ini akan berakibat pada daya dukung di daerah pesisir yang disebabkan oleh kegiatan tersebut, kegiatan yang akan berdampak salah satunya adalah kegiatan industri, selanjutnya ancaman yang lain adalah pencemaran baik bersumber dari rumah tangga ataupun kegiatan lainnya.
Pada hakikatnya pengelolaan di wilayah darat akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan di wilayah pesisir.
Ancaman langsung dan tidak langsung terhadap sumberdaya pesisir, adalah pengembangan infrastruktur yang meliputi transportasi laut, darat, dan rekayasa sungai.
Aksesibilitas diperlukan manusia untuk aktifitas perpindahan orang, maupun barang dan jasa untuk keperluan ekonomi.
Namun apabila dilakukan secara berlebihan maka akan ada resiko serius pada wilayah pesisir di wilayah IKN.
Kapal tongkang pengangkut hasil tambang dan kayu biasanya berukuran besar dan sering sekali melintas di sungai sungai besar di wilayah Kalimantan, salah satunya Sungai Seluang di bagian barat wilayah IKN.
Keberadan kapan pengangkut ini perlu diperhatikan mengingat di teluk tersebut menjadi habitat bagi satwa langka yang dilindungi yaitu Lumba-lumba lrrawaddy (Orcaella brevirostris) di teluk Balikpapan (Prayoga, 2014).
Menurut Hoyt (2005), binatang laut ini menyukai daerah pantai, terutama yang berlumpur,
Air payau di mulut sungai dan tidak melakukan migrasi untuk menjelajah jauh ke lepas pantai.
Lumba-lumba Irrawaddy melakukan perkawinan, melahirkan, perawatan anak, dan mencari di daerah pantai (inshore) dan sungai.
Aktifitas kapal kapal ini bisa menyebabkan adanya polusi suara dan pencemaran yang akan berdampak keberdaaan pesut ini.
Ancaman di wilayah Teluk Balikpapan ini juga ada pada area hutan mangrove.
Menurut (Atmoko et al., 2011) hutan mangrove ini menjadi habitat satwa yang unik yang hanya dijumpai di Kalimantan, yaitu Bekantan (Narsalis larvatus).
Hampir seluruh areal Teluk Balikpapan berada di luar kawasan konservasi menyebabkan habitat dan populasi bekantan di Teluk Balikpapan banyak mengalami gangguan karena aktivitas yang sangat tinggi di lokasi ini, aktivitas yang dimaksud yaitu lalu lintas kapal, hilangnya tutupan vegetasi, dan perburuan.
Mengingat banyaknya potensi yang bisa dimanfaatkan, maka baiknya ada usul dari pemerintah daerah untuk membuat daerah Teluk Balikpapan menjadi kawasan konservasi agar daerah tersebut dapat menjadi kawasan yang mempunyai nilai jasa lingkungan yang tinggi.
Selain itu pemanfaatan secara berlebihan dapat dikendalikan karena sudah mempunyai status hukum yang jelas.
Wilayah Teluk Balikpapan masih bisa dimanfatkan dengan memperhatikan kaidah lingkungan diantaranya membuat jadwal jalur kapal tongkang agar tidak berada di satu tempat dengan jumlah yang banyak (over capacity) lalu pengembangan ekowisata sehingga selain menjadi objek wisata, wilayah Teluk Balikpapan akan menghasilkan pendapatan untuk daerah, khususnya Pemda IKN nantinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar