99judiqq
99judiqq - Pertambangan PT Banpu Kitadin sebuah perusahaan asing yang dimiliki pengusaha asal Thailand, yang berlokasi di Desa Kertabuana Kec Tenggarong Seberang kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.
Sejak 24 tahun yang lalu Desa Kertabuana merupakan daerah transmigrasi yang berhasil.
Bahkan menjadi lumbung padi bagi Kalimantan Timur.
Tetapi karena Pemerintah memberikan Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi KW. 96P00174/Kaltim kepada PT Banpu Kitadin yang meliputi Desa Kertabuana sebagai areal penambangannya, maka lumbung padi harus dirubah menjadi areal penambangan Batu bara.
Pemda Kutai kartanegara mengaku tidak bisa menolak keputusan tersebut karena ini kemauan pemerintah pusat.
Hasil dari eksplorasi tambang batubara Grup Banpu di Kalimantan, telah meninggalkan penderitaan panjang bagi masyarakat lokal.
Sawah pertanian hanya tersisa 80 hektar, sisanya sudah menjadi konsesi tambang.
Desa Kerta Buana dikelilingi konsesi tambang yang masih aktif di wilayah timur dan selatan.
Sedangkan tambang yang sudah tidak aktif sebagian berada di wilayah barat dan utara meninggalkan bekas lubang tambang.
Saat ini PT Banpu Kitadin, merupakan pertambangan batubara milik perusahaan raksasa Banpu, yang menggerus lahan pertanian di Desa Kerta Buana setelah mereka memperluas area konsesinya dari Desa Embalut, tetangga Desa Kerta Buana.
Konsesinya di Kalimantan Timur hingga saat ini, telah merubah bentang alam dari hutan dan lahan pangan menjadi danau-danau bekas tambang yang terbengkalai dan tanah gersang dimana masyarakat mengeluhkan kelangkaan air.
Sementara itu pada konsesi di Kalimantan Selatan, selain menghancurkan bentang alam, tambang batubara Banpu juga meracuni air.
Sejak tahun 2003 masyarakat sering mengeluhkan banjir yang merusak tanaman padi di Desa Kerta Buana.
Tanaman padi di Desa Kerta Buana sangat bergantung pada irigasi.
Sejak awal transmigrasi, mereka menerapkan sistem pertanian Bali dengan sistem pengairan tradisional atau irigasi.
PT. Kitadin Banpu membuat kanal dan saluran pembuangan air yang melewati desa, akibatnya ketika air meluap, rumah penduduk juga tergenang air.
Jika pada musim hujan terjadi banjir, sebaliknya pada musim kemarau warga terpaksa tidak bisa menanam padi di sawahnya karena tidak ada lagi air di saluran irigasi.
Air yang seharusnya mengairi irigasi, terjebak di lubang-lubang bekas tambang PT. Kitadin dan membentuk danau buatan.
Keberpihakan pemerintah kepada investor asing nampak pada pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, yang menyatakan : “Perjanjian dan komitmen internasional yang telah berlaku dan akan dibuat oleh pemerintah juga berlaku bagi daerah otonom.
Ketentuan tersebut memperlihatkan betapa pemerintah sangat melindungi pengusaha asing yang telah menanamkan modalnya di Indonesia.
Substansi pasal tersebut akan membahayakan bagi daerah sebab apabila pemerintah pusat mengadakan perjanjian internasional berkaitan dengan pertambangan batu bara, maka daerah akan tunduk dengan apa yang dilakukan pemerintah tersebut.
Maka masyarakat setempat menuntut pemerintah agar membuat kebijakan baru terhadap sebuah perusahaan tambang supaya dampak hasil pertambangan yang dibuat tidak menyebabkan efek buruk kepada masyakat dan lingkungan sekitar yang mulai rusak.
Tentunya hal tersebut merugikan karena dapat menghambat perekekonomian masyarakat di Desa Kerta Buana yang kesulitan mencari pekerjaan yang sebelumnya adalah seorang petani menjual hasil panennya untuk kebutuhan keluarga sehari-hari, namun saat ini mereka kesulitan untuk mencari nafkah bagi keluarga.
Selain itu bencana banjir yang ditumbulkan membuat masyarakat selalu resah setiap musim hujan sudah tiba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar