99JudiQQ
Daeng (54) dan Wati (28), tersangka kasus pembunuhan Eljon Manik (42), menjalani proses rekonstruksi ditempat kejadian perkara di Bekasi kemarin. Eljon ditemukan tewas terbungkus plastik di Kali Cibening, Kampung Caman Raya, Kota Bekasi, pada 3 Maret ini.
Dalam rekonstruksi itu, ada 23 adegan yang diperagakan kedua tersangka di dua TKP berbeda. Di TKP pertama, yakni di Rumah kontrakan tersangka yang berada di area Gudang Arang, Jalan Caman Utara diperagakan 21 adegan. Di TKP 2 di Kali Cibening diperagakan dua adegan.
Polisi menyebutkan, Daeng membunuh Eljon setelah keduanya cekcok karena motif cinta segitiga dengan Wati. Daeng menghantam kepala Eljon dengan sebuah tabung gas 3 kilogram.
Korban dipukul dengan tabung itu satu kali di bagian muka. Korban lalu tak berdaya. Namun, Daeng kembal imemukul korban sebanyak enam kali hingga korban tak sadarkan kiri.
Herman mengatakan, Daeng dan Eljon tidak memiliki hubungan sah dengan Wati. Mereka sama-sama meyakini bahwa bayi yang bersama Wati adalah anak mereka.
Dalam kasus itu, Eljon merebut bayi yang sedang bersama Wati dan Daeng saat itu berada didalma kamar. Saat berhasil merebut bayi itu, Eljon berusaha kabur tetapi dihadang Daeng.
Wati jadi tersangka karena membiarkan Daeng membunuh Eljon serta mencuri barang-barang milik Eljon. Saat korba ntak sadar, Wati mengambil barang milih korban yakni dua unit handphone, satu dompet, dua charge handphone, dan dua unit powerbank.
Wati juga membantu Daeng memberishkan darah korban yang berserakan di lantai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar