Penyimpanan Limbah B3 diatur PerMen

Ilustrasi limbah B3
99judiqq

99judiqq - Baru-baru ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengedarkan Permen LHK P.12/MenKLHK/SETJEN/PLB3/5/2020 tentang penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Sebagaimana diketahui bersama, B3 adalah zat, energy, dan/atau komponen lain yang kaena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun  tidak langsung dapat mencemarkan dan/ atau merusak lingkungan hidup dan / atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan manusia dan mahluk hidup lain.

Limbah adalah sisa suatu usaha dan / atau kegiatan.
Kini setiap orang yang menghasilkan limbah B3, pengumpul limbah B3, pemanfaat limbah B3, pengolah limbah B3 dan Penimbun Limbah B3wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3.


Penyimpanan Limbah B3yang memiliki kontaminasi radioaktif lebih besar atau sama dengan 1 Bq / cm2 wajib  melakukan intervensi paparan technologically enhanced occurring radioactive material (TENORM) sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Persyaratan lokasi Penyimpanan Limbah B3 harus bebas banjir dan tidak rawan bencana alam (longsor, gunung api, gempa bumi, amblesan, sink hole,  sesar, tsunami dan mud volcano).

Tumpukan limbah wajib memenuhi ketentuan:

Permeabilitas tanah palina besar 10-5 cm/ detik
Lapisan tanah yang telah direkayasa sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan & teknologi
Sedangkan bagi yang memiliki waste impoundment wajib memenuhi ketentuan:

Permeabilitas tanah palin besar 10-5 cm / detik
Memiliki lapisan kedap di atas tanah dengan permeabilitas lebih besar dari 10-7 cm / detik berupa high density polyethylene (HDPE) dan / atau lapisan konstruksi beton
Tempat Penyimpan Limbah B3 wajib memenuhi luas sesuai limbah yang disimpan,  atap yang tidak mudah terbakar, memiliki sistem  ventilasi sirkulasi udara, memiliki sistem pencahayaan dan lantai kedap air yang tidak bergelombang.
Tempat Penyimpan Limbah B3 wajib dilengkapi saluran drainase untuk mencegah ceceran dan dilengkapi alat penanggulangan keadaan darurat.

Limbah B3 wajib dikemas, dan bila dikemas dengan drum kaleng / plastik maksimum tumpukan adalah tiga tumpuk.
Bila dikemas menggunakan jumbo bag harus ditempatkan secara system blok, dan tumpukan sesuai tinggi bangunan dan harus memiliki lebar gang antar blok minimum lebih kecil 60 cm dan disesuaikan dengan lalu lintas manusia dan kendaraan pengangkut (forklift).

Bila kemasan berupa container harus ditempatkan pada permukaan tanah yang tidak bergelombang dan memiliki kemiringan diatas 1%, dilengkapi saluran drainase untuk menampung ceceran limbah B3.

Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pemantauan kegiatan Penyimpanan Limbah B3 berupa pengawasan, pemeriksaan, pencatatan, pengawasan terhadap pelaksanaan.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Label

Arsip Blog

Postingan Terbaru