Pengembang Jateng Tagih Percepatan Revisi

Ilustrasi rumah subsidi.
99JudiQQ

Sejumlah pengembang perumahan di Jawa Tengah (Jateng) menagih komitmen pemerintah daerah menyelesaikan revisi peraturan daerah (perda) mengenai rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).
RTRW hasil revisi dinilai akan membantu pengembang menyelesaikan tugas dari pemerintah membangun perumahan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Pertanahan dan Tata Ruang DPD Real Estate Indonesia (REI) Jateng, Djoko Santoso, di Semarang, Selasa (16/4/2019).

Djoko mengatakan, pengembang merasa galau menanti kejelasan revisi RTRW yang belum tuntas hingga saat ini. Dari 35 kabupaten/kota, baru dua kabupaten yang sudah berhasil melakukan revisi.

Djoko menyatakan, belum selesainya revisi beleid tersebut akan membuat kegiatan pembangunan dan investasi di suatu wilayah menjadi terhambat.

Pemerintah, sambung dia, mestinya mengebut revisi Perda RTRW tersebut. Salah satunya karena pemerintah mencanangkan penyediaan rumah hingga 1,5 juta unit.

"Kami sebagai pengembang hanya bersifat membantu dan mendukung program pemerintah. Kita harapkan semua segera diselesaikan, karena kita ada pekerjaan program 1,5 juta rumah," tambahnya.

Djoko menambahkan, jika revisi RTRW tuntas, pihak pengembang akan mengembangkan wilayah sesuai ketentuan. Pengembang akan mengembangkan kawasan seusai aturan yang ada.

"Masyarakat perlu rumah, dan kita sebagai pengembang juga perlu suplay rumah. Jadi ini harus segera diselesaikan," pungkasnya.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Label

Arsip Blog

Postingan Terbaru