Regulasi Ojek "Online" Resmi Rilis, tapi Belum Atur Tarif

Pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/3). Massa dari pengemudi ojek online menuntut pemerintah membantu untuk berdiskusi dengan perusahaan transportasi online agar merasionalkan tarif.
99JudiQQ

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan regulasi ojek online. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.12 Tahun 2019 mengenai Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Meksi sudah resmi dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada 11 Maret lalu, namun mengenai besaran soal ketentuan tarik perkilometer sampai saat ini belum ditetapkan. Untuk itu, Budi mengatakan tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat belum selesai.

Mengenai biaya jasa yang terbagi dua, yakni biaya langsung dan biaya tak langsung, Budi menyatakan harus memperhatikan dar isegi ekonomi, sosial, dan budaya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskna jika persoalan dapat diselesaikan. Menyangkut biaya jasa ojek daring juga menerima beberapa masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Pengaturan tarif nantinya akan menggunakan sistem batas bawah dan batas atas. Budi menjelaskan hal ini merupakan usulan dari YLKI, karena dengan adanya tarif batas atas konsumen atau masyarakat dapat terlindungi dari tarif yang dapat dinaikkan dengan semena-mena.

Budi berharap adanya regulasi baru ini, akan membuat terjadinya persaingan sehat di antara kedua aplikator ojek online yang ada saat ini, yakni Grab dan Go-Jek.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Label

Arsip Blog

Postingan Terbaru