Modifikasi Knalpot Sudah Tidak di Izinkan

Ilustrasi knalpot berisik
99JudiQQ

Modifikasi motor yang sering di lakukan pemilik sepeda motor yakni mengganti knalpot asli bawaan menggunakan knalpot brong.

Knalpot brong bisa menimbulkan kebisingan saat pengendara melintas di jalan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatkaan, polisi berhak menilang setiap kendaraan bermotor yang memiliki knalpot tidak sesuai standar.

Standar tingkat kebsingan knalpot telah di atur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Untuk motor 80 cc sampai 175 cc maksimal bising 83 dB dan motor di atas 175 cc maksimal bising 80 dB.

Adapun, persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya diatur dalam Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 48 Ayat 1 berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Persyaratan teknis tersebut terdiri atas dari susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor, dan penempelan kendaraan bermotor.




Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Label

Arsip Blog

Postingan Terbaru