99JudiQQ
Perubahan tarif ojek online yang baru ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan diyakini tidka mengurnagi jumlah pengguna jasa ojek online, terutama dikota-kota besar.
Anggota Presidium Gabungan nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, jasa ojek online akan tetap dicari karena karakteristiknya.
Igun menuturkan, karakteristik itu membuat penumpang cukup memesan ojek online dari titik keberangkatan dan langsung mencapai titik tujuan tanpa berpindah-pindah kendaraan.
Igun melanjutkan, saat ini sudah banyak warga yang bergantung pada ojek online seingga perubahan tarif tidak akan begitu berpengaruh pada jumlah penumpang.
Kendati demikian, Igun tak menampik bila akan ada perubahan jumlah penumpang pada masa-masa- awal tarif baru diterapkan.
Kementerian Perhubungan telah menentukan besaran tarif ojek online pada Senin ini. penetapan tarif dibagi menjadi tiga zona.
Sistem zonasi ini sendiri terdiri dari Zona I yang meliputi Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali.
Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sedangkan Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Untuk Zona I, tarif batas bawahnya sebesar Rp 1.850 per kilometernya dan tarif batas atasnya Rp 2.300. Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Untuk Zona II, tarif bawahnya ditetapkan Rp 2.000 dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 dengan biaya jasa minimal Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.
Sementara tarif batas bawah Zona III Rp 2.100 dan tarif batas atasnya Rp 2.600. Adapun biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar