99JudiQQ
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan tingi Jawa Timur Richard Marpaung mengatakan, pihaknya sudha menerima dua berkas perkara kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya.
Menurut Richard, penyidik Polda Jatim telah mengirimkan berkas tahap I kasus perkara Jalan Raya Gubeng ambles pada pekan lalu.
Richard mengungkapkan, lima jaksa yang ditunjuk meneliti berkas perkara tersebut sudah menemukan peninjauan. Hasilnya, berkas perkara tersebut belm sempurna atau P21.
Berkas perkara tersebut, kata Richard, akan dikembalikan kepada Polda Jatim untuk dilengkapi. Sebab, dari hasil peninjauan jaksa, ada beberapa hal yang harus di penuhi.
Richard menjelaskan, ada dua berkas yang diterima dari penyidik Polda Jatim.
Berkas pertama, yakni dengan tersangka inisial BS, RW, dan AP. Ketikanya disangkakan pasal 192 (2) KUHP atau pasal 63 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Sementara itu, berkas kedua dengan tersangka inisial RH, LAH, dan AKEY. Ketiganya di sangkakan pasal 192 (2) KUHP atau pasal 63 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juncto pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.
Seperti diketahui, Jalan Raya Gubeng mendadak ambles pada 18 Desember 2018 lalu, yakni sedalam 10 meter.
Lokasi amblesnya jalan tersebut diduga dampak dari proyek pembangunan basement dua lantai yang berada di belakang rumah Sakit Siloam, Surabaya.
Saat ini, Jalan Raya Gubeng bisa kembali dilalui kendaraan setelah dilakukan pergurukan dan normalisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar