Contohlah Ini, Praktik Jual Beli di Manila Saat Wabah Corona

Contohlah Ini, Praktik Jual Beli di Manila Saat Wabah Corona
99judiqq

99judiqq - Orang-orang yang ingin berbelanja, tua muda, lelaki perempuan, melaksanakan physical distancing di musim pagebluk (wabah penyakit) virus Corona.

Mereka warga Manila.
Ibu kota Filipina.
Nampak dengan jelas, warga yang hendak membeli bahan-bahan kebutuhan pokok rela diatur sedemikian rupa.
Agar tidak terinfeksi virus mematikan, COVID-19.

Menggambarkan dengan sangat apik.
Betapa warga harus mau melaksanakan jaga jarak dan hindari kontak fisik demi memutus mata rantai penyebaran virus SARS tipe baru berukuran nano, Corona.


Mulai dari pertama kali hadir ke lokasi jual beli, pengelola dan aparat sudah menerapkan FIFO alias first in first out.
Maksudnya, siapa yang datang pertama kali akan menempati lokasi antrian paling depan untuk mendapatkan layanan.

Mereka tidak disuruh paksa antri sambil berdiri.
Kursi-kursi dalam jumlah terbatas disediakan. Jarak antara kursi satu dengan kursi terdekatnya, sekitar 1,5 sampai 2 meter.
Tentu untuk menghindari droplet atau cairan yang dikeluarkan dari mulut orang akibat batuk, bersin dan pilek.

Droplet dari orang yang terpapar virus Corona, memang tengah menjadi musuh global mancanegara saat pagebluk ini.

Barisan kursi yang diduduki calon pembeli rapi. Ketika saatnya tiba, bergiliran memasuki area jual beli.
Pilah-pilih sayuran, bumbu, daging, ikan, buah dan segala macam bahan kebutuhan pokok yang masing-masing orang butuhkan.

Saat transaksi jual beli pun antre.
Tertib dan rapi.
Pembeli mematut-matut dulu komoditi yang hendak ia beli.
Tidak berebutan, berjubelan dan senggol-senggolan.

Pembeli cukup seorang diri mencari apa yang hendak ia beli.
Tapi dengan waktu yang standar alias tidak boleh terlalu berlama-lama.
Sementara pedagang juga melayani pembeli dengan tetap menerapkan #jagajarak dan hindari kontakfisik.

Amankah?

Minimal saat wilayah mereka menerapkan status lauk-daun, lock-don't atau donlot seperti banyak dipelesetkan (maksudnya LOCKDOWN), tapi pemenuhan kebutuhan bahan pokok sehari-hari tetap disediakan.

Pemenuhannya pun mengikuti protokol kesehatan yang sudah diterapkan otoritas setempat.

Berdasarkan situs worldometers.info yang menghitung secara rinci perkembangan jumlah kasus COVID-19 di seluruh dunia, per Sabtu (18/04/2020) pukul 22.30 wib, jumlah total kasus COVID-19 di FILIPINA mencapai 6.087 kasus.
Penambahan kasus baru 209 kasus.
Jumlah kematian 397 jiwa, dan pasien sembuh mencapai 516 orang.

Bandingkan dengan INDONESIA, dimana jumlah total kasus COVID-19 mencapai 6.248 kasus.
Penambahan kasus baru 325 kasus.
Jumlah kematian 535 jiwa, dan pasien sembuh 631 orang.

Atau, bandingkan dengan SINGAPURA dimana jumlah total kasus COVID-19 mencapai 5.992 kasus.
Penambahan kasus baru 942 kasus.
Jumlah kematian 11 jiwa, dan pasien sembuh 740 orang.

Sedangkan di MALAYSIA, jumlah total kasus COVID-19 mencapai 5.305 kasus.
Penambahan kasus baru 54 kasus.
Jumlah kematian 88 jiwa, dan pasien sembuh 3.102 orang.

Tak tahulah bagaimana protokol kesehatan yang diterapkan Pemerintah Kota Manila untuk lokasi jual beli.
Atau seperti di pasar rakyat tadi.

Tapi pastinya tidak jauh beda dengan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Ya, Kemendagri kita sudah merilis Pedoman Umum Menghadapi Pandemi COVID-19 bagi Pemerintah Daerah.

Isinya, mengatur protokol kesehatan di banyak area.
Misalnya untuk Layanan Perpustakaan, Pemusnahan Narkoba, Perdagangan Pasar Rakyat, Area Pendidikan, Lembaga Pemasyarakatan, Pilkada 2020, bahkan Panduan Penatalaksanaan Jenazah Suspect COVID-19 dan masih banyak lagi.

Nah, sebelum kita lihat bagaimana protokol kesehatan di tempat perdagangan pasar rakyat atau pasar, sesuai Pedoman Umum itu, mari tengok dulu bagaimana kondisi keramaian jual beli di Pasar Rakyat Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Nampak belum semua penjual di pasar ini mengenakan masker.
Pembeli pun demikian.
Entah itu masker berbahan kain atau masker berbahan scuba yang semakin masif dijual.

Meski begitu, banyak juga penjual yang pakai masker.
Tukang jual sayur, tempe dan masih banyak lagi.

Sekilas, hampir semua warga - penjual dan pembeli - di Pasar Rakyat Pamulang, Tangsel sudah mengenakan masker wajah.
Mereka memahami betapa ganasnya “si lelembut” virus Corona.
Masker, berfungsi menahan masuknya cairan droplet dari orang terinfeksi COVID-19 menjalar melalui saluran pernafasan.

Itu juga yang tertuang dalam “Pedoman Umum” Kemendagri untuk Protokol Perdagangan Pasar Rakyat (lampiran 19).

Tertulis:
* Pengelola Pasar, Pedagang dan Pembeli wajib menjaga kesehatan dan kebersihan diri sendiri dan lingkungan pasar;

* Pedagang wajib menjaga barang yang diperjualbelikan agar tetap higienis, simpan dan susun ditempat yang bersih.

* Pedagang dan Pembeli wajib menggunakan sarung tangan dan masker kesehatan apabila menderita flu/batuk.

* Pedagang dan pembeli ikut waspada/tanggap dengan informasi update COVID-19

Hari Minggu (19/04/2020) merupakan hari kedua pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya, termasuk di Kota Tangsel.
Hendaknya, petugas jangan sekadar memantau pelanggaran yang dilakukan warga yang berkendara mobil dan motor saja.

Terjunlah ke pasar rakyat, pasar tradisional, pasar modern dan pusat perbelanjaan dan sebagainya.
Pecah kerumunan warga.
Terapkan aturan jaga jarak dan hindari kontak fisik (physical distancing).

Tegur dan beri sanksi edukatif bagi siapa saja yang tidak mengenakan masker.

Terapkan “Pedoman Umum” yang sudah dirilis Kemendagri.
Jangan jadikan itu hanya sekadar pelengkap dan teori tanpa implementasi.

Eh, tambahan lagi.

Jangan cuma membebek minta penerapan PSBB.
Tapi sudahkah hal itu dilanjutkan dengan melaksanakan “Pedoman Umum”, misalnya protokol di tempat publik untuk penanganan COVID-19.

Itu tertuang di lampiran 10.
Antara lain disebutkan:

* Menyediakan pos kesehatan di pusat perbelanjaan dan pasar tradisional.

* Mempromosikan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas) dengan cara memasang poster mengenai pentingnya cuci tangan dan tata cara cuci tangan yang benar.

* Pastikan tempat umum memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol.

* Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau masyarakat di tempat umum serta dan pastikan dispenser ini diisi ulang secara teratur.

Kerja tambahan deh buat kita semua.
Utamanya perangkat kota untuk jangan sekadar menertibkan pelanggaran penerapan PSBB.
Tapi juga sertai dengan menyediakan utilitas yang disebutkan dalam “Pedoman Umum” barusan.

PSBB itu kerja.
Memenuhi segala kebutuhan untuk penanganan pandemi virus Corona.
Bukan berbangga dengan status kewilayah.
Apalagi cuma memburu dan mengenakan sanksi bagi warga yang melanggarnya saja.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Label

Arsip Blog

Postingan Terbaru