Menyoal Akses Gratis "Big Data" Kependudukan untuk Swasta

Menyoal Akses Gratis "Big Data" Kependudukan untuk Swasta
99judiqq

99judiqq - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) baru-baru ini menjalin kesepakatan terkait pemberian akses data kependudukan kepada 2.108 lembaga yang mana 13 diataranya merupakan lembaga keuangan perbankan dan non-perbankan dengan alasan melakukan verifikasi data.
Kesepakatan ini sangat berisiko melanggar hak privasi warga negara.

Terlebih kesepakatan yang dilakukan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri dengan pihak lembaga keuangan samasekali tidak melibatkan atau setidaknya mengonfirmasi izin kepada si empunya data tersebut.

Meskipun pemerintah berdalih bahwa keamanan data warga negara terjamin seiring adanya kesepakatan untuk menjaga dan melindungi kerahasiaan dengan pihak lembaga, hal itu masih belum menutup celah pelanggaran data privasi warga negara yang bisa saja dimanfaatkan untuk sesuatu diluar kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak pemerintah.
Jadi jangan kaget apabila ada lembaga keuangan atau lembaga lainnya yang tiba-tiba menghubungi kita untuk "melancarkan misi" memuluskan deal transaksi mereka.

Aset terbesar dan paling strategis di era digital seperti sekarang ini tidak lagi uang, tanah, properti, atau sejenisnya.
Data telah menjadi "komoditas" paling berharga saat ini seiring potensi besarnya untuk dikonversi menjadi pundi-pundi uang bukan hanya untuk sekali waktu saja melainkan berkali-kali.


Nilai ekonomis yang dimiliki oleh data sangatlah tinggi, terlebih untuk data sekaliber data kependudukan.
Bukan hanya itu, nilai sebuah data bisa sangat menentukan arah kebijakan hingga rumusan strategi politik di masa depan.
Sehingga upaya perlindungan terhadap aset strategis tersebut sangatlah penting dilakukan.
Oleh karena itu perlindungan data pribadi ini dilakukan oleh negara berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Setiap upaya yang berisiko menciptakan kebocoran data mesti diantisipasi dan dihindari.
Sehingga tatkala pemerintah yang dalam hal ini Dirjen Dukcapil Kemendagri "buka-bukaan" data kependudukan terhadap lembaga swasta berorientasi profit tentu saja sikap itu dipertanyakan.
Apalagi kebijakan itu dilakukan tanpa "pamit" kepada warga negara selaku pemilih sah data tersebut.

Padahal dalam Peraturan Menkoimfo Nomor 16 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa Perlindungan Data Pribadi meliputi perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi.

Sedangkan pada Pasal 2 ayat 4 menyampaikan bahwa persetujuan dilakukan setelah pemilih data pribadi menyatakan konfirmasi terhadap kebenaran, status kerahasiaan, dan tujuan pengelolaan data pribadi.
Dalam hal ini pemilik data pribadi bisa saja dimaknai Dirjen Dukcapil Kemendagri, tapi bisa juga warga negara yang memiliki identitas yang tersimpan dalam arsip lembaga negara itu.

Sayogyanya ada konfirmasi atau pemberitahuan dari pihak-pihak terkait bahwa akan ada pendayagunaan data mereka untuk kepentingan tertentu, sehingga kalau-kalau ada suatu pelanggaran penyalahgunaan data warga negara sudah mengetahui kemana mereka harus mencari kebenaran.

Keamanan Data Pribadi

Tahun 2016 lalu Biro Penyelidik Federal Amerika Serikat (FBI) harus gigit jari saat berupaya untuk mengulik data pribadi salah seorang teroris pelaku penembakan di San Bernardino, Syed Rizwan Farook, melalui perangkat iPhone miliknya.
Upaya FBI menjebol sistem keamanan iPhone berujung kegagalan setelah sistem menghapus data dalam ponsel terkait percobaan yang gagal dalam menjebol sistem keamanan perangkat tersebut.

FBI meradang dan menempuh jalur hukum untuk menuntup Apple agar mau membuka kunci iPhone milik tersangka teroris tadi.
Tapi Apple tidak peduli.
Bagi mereka perlindungan keamanan data privasi pengguna adalah yang utama.

Lantas bagaimana dengan pemerintah kita yang dengan begitu mudahnya membuka akses inforamasi data pribadi kepada lembaga swasta hanya sebatas untuk kepentingan verifikasi semata? Sedangkan Apple sendiri yang meski untuk tujuan pemberantasan teroris menolak dengan tegas upaya itu.

Adakah yang salah disini? Adakah sisi manfaat dari langkah yang diambil oleh pemerintah ini? Jangan sampai langkah ini menjadi upaya yang kontradiktif terhadap semangat perlindungan data privasi publik.
Apalagi sampai menjadikannya sumber penghasilan pribadi melalui upaya "menjual" data kependudukan kepada lembaga profit diluar sana.
Hal itu sungguh tidak etis dilakukan.

Keyakinan masyarakat bahwa data pribadi mereka pasti akan aman saat disimpan dan dikelola oleh pemerintah.
Ketika akses data itu dibuka untuk "umum" maka rasa was-was bisa saja terjadi.
Bagi sebagian orang mungkin data pribadi mereka tidak terlalu terlalu penting.
Tapi sebagian yang lain menyadari betul urgensi dari data pribadi yang mereka miliki.

Oleh karenanya sebisa mungkin semua akses data pribadi tidak boleh sembarangan dibuka.
Harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apabila dalih untuk melakukan verifikasi yang dipakai, mengapa bukan pihak pemerintah sendiri yang melakukan kroscek terhadap data lembaga swasta tersebut? Dengan kata lain, bukan orang luar yang mengakses data pribadi warga negara melainkan pemerintahlah yang melakukan kroscek data milik lembaga tadi dengan data kependudukan yang mereka miliki.

Data kependudukan bisa dibilang sebagai limited acces.
Tidak sembarangan instititusi atau lembaga bisa mengambil informasi darinya.
Jikala memang ada rencana kerjasama antara pemerintah dengan lembaga swasta yang memerlukan keterlibatan data pribadi warga negara, hal itu tidak lantas menjadikan akses pihak luar menjadi terbuka.
Kewenangan masih harus tetap ditangan pemerintah.
Langkah verifikasi, kroscek data, dan sejenisnya adalah dilakukan oleh negara terhadap lembaga swasta bukan sebaliknya.
Semua demi perlindungan yang maksimal.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Label

Arsip Blog

Postingan Terbaru