99judiqq
99judiqq - Seorang bayi dari pasangan suami istri, (T) (22) dan (M) (18), meninggal dunia setelah dua hari dilahirkan di Rumah Sakit Sumber Waras Kabupaten Cirebon Jawa Barat, Rabu.
Keduanya kesulitan saat hendak membawa pulang jenazah bayi, karena harus menyelesaikan administrasi senilai sekitar Rp 5 juta.
Karena minimnya biaya, kakek sang bayi, (B) (48) memberikan BPKB sesuai permintaan kasir rumah sakit sebagai jaminan.
Pernyataan itu disampaikan (B).
Saat (B)menceritakan bahwa dirinya kaget saat mendengar cucu pertamanya meninggal dunia.
Dia juga melihat kedua orangtua bayi syok dan kaget menerima kenyataan itu.
Dia berusaha menenangkan anak pertamanya, Topan beserta istrinya yang merasa kehilangan.
Menurut Bukari, jenazah bayi harus segera diurus kepulangannya.
Dia berinisiatif mengurusi proses jenazah bayi cucunya agar segera dapat dibawa pulang dan diurus pemakamannya.
Namun dia kaget karena kedua orangtua bayi itu harus membayar biaya administrasi total Rp 5 juta sebelum pulang.
“Prosedur rumah sakit saya enggak ngerti ya, Cuma ya itu harus ada jaminan, semacam BPKB itu, kalau ga ada, ya motor.
Dari kasir, di depan kasir itu, harus ada BPKB.
Yang di kasir itu yang bilang perempuan.
Mungkin sudah bel-belan dengan bapak itu.
Begitu saya mengasih BPKB itu lalu difoto,” ungkap (B).
(B) memastikan bahwa opsi BPKB sebagai jaminan itu keluar dari seorang kasir.
Dia menjawab hingga dua kali untuk menghindari kekeliruan penyampaian.
Dia mengungkapkan bahwa syarat jaminan menggunakan BPKB sangat memberatkan bagi dirinya.
Pria yang tinggal di Desa Geyongan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, mengaku bahwa pada saat itu dirinya juga sedang kalut, belum memiliki uang, dan disuruh mencari jaminan semacam BPKB.
(B) langsung menginformasikan kepada anak-anaknya untuk mencari BPKB hingga akhirnya ditemukan.
“Alhamdulillah bisa ketemu BPKB.
Begitu masuk BPKB, diterima, bikin juga surat pernyataan.
BPKB langsung diterima, langsung difoto di depan kasir itu,” jelas (B).
Berkat itu, (B) dapat memulangkan jenazah dalam waktu singkat tak lebih dari dua jam.
Namun Bukari tidak tahu penyebab kematian cucunya karena tidak bertemu dengan dokter.
(T), bapak kandung bayi, menceritakan, bayinya lahir dan Menurut dokter, putra pertamanya mengalami keracunan air ketuban.
Dia bernafas dengan sangat kecil, sehinga dibantu dengan alat nafas.
Keadaan bayi pun tidak bersuara.
Pihak dokter mengajak diskusi dengan (T) yang menyarankan agar bayi dirawat.
“Setelah dirawat, nafas bayi sudah normal, selama satu hari.
Larut malam sekitar jam 2, rumah sakit nelpon ke sini, tapi sudah istirahat semua.
Pagi hari saya ke rumah sakit, keadaan bayi saya dipindah ke ruang ICU.
Pihak rumah sakit minta maaf, dan saya menerima apa saja untuk kebaikan anak saya,” cerita (T).
Sekitar pukul 17.39 WIB, anak pertamanya meninggal dunia.
Dia syok sehingga tidak dapat mengurus kepulangan anaknya.
(T) menjelaskan bahwa proses persalinan istrinya menggunakan jaminan BPJS mandiri.
Seluruh biaya pengeluaran untuk istrinya dijamin oleh asuransi tersebut.
Namun, kata (T), proses administrasi putranya tidak masuk ke jaminan dengan alasan belum didaftarkan dan dimasukkan sebagai peserta BPJS.
Bayi tidak dijamin BPJS Hal itu juga disampaikan oleh Direktur Utama RS Sumber Waras, Wawan Setiamiharja, saat ditemui di rumah sakit pada Kamis.
Wawan menjelaskan, istri (T) atau ibu dari bayi sudah pulang setelah melahirkan.
Proses administrasinya dijamin penuh oleh BPJS.
Namun bayi tidak terjamin sesuai aturan JKN.
Hal itu menjadi tanggungan penuh pihak keluarga.
Menurut Wawan, bayi yang secara otomatis terjamin BPJS adalah yang berstatus penerima bantuan iuran (PBI) yang didukung langsung oleh pemerintah, tapi kalau untuk BPJS mandiri, itu tidak bisa.
"Makanya ada regulasi terkait yang disosialisasikan oleh JKN, bahwa pada saat masih dirahim harus sudah didaftarkan pada saat bulan ke delapan, bulan sembilan, mau dilahirkan,” jelas Wawan.
Wawan menjelaskan, untuk proses pemulangan bayi tersebut memang ada biaya administrasinya.
Sebab, bayi itu masuk kategori jaminan umum.
Biayanya harus dibayar pihak keluarga, tidak bisa ditutup BPJS atau surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Wawan menyebut biayanya sekitar Rp 5 juta.
“Kalau prosedur kan memang harus seperti itu.
Tapi makanya tadi ditekankan pihak keluarga, kami tidak memaksakan apa pun, tidak ada paksaan untuk harus bayar," katanya.
"Kami tidak menahan bayi tersebut.
Tapi ada prosedur bahwa memang penyelesaian administrasi adalah bentuknya membuat surat pernyataan.
Jaminan itu adalah surat pernyatan yang harus ditandatangani, setelah itu boleh langsung dibawa pulang,” lanjut Wawan.
Wawan mengatakan, sebenarnya tidak ada kewajiban bagi pihak keluarga bayi itu untuk melampirkan jaminan seperti BPKB.
Menurut Wawan, pihaknya sudah berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada keluarga (T).
Disebutkan, istri (T) tiba di rumah sakit pada 12 November 2018 pukul 23.26 WIB, yang merupakan rujukan dari Puskesmas Gempol.
“Kami langsung melakukan layanan medis sesuai prosedur, dan langsung ditindak di ruang tindakan dan dilakukan persalinan normal.
Ibunya bagus, bayinya kurang baik karena ada gangguan pernafasan fungsi parunya kurang baik,” jelas Wawan.
(T) menyampaikan bahwa pihak RS sudah mengembalikan BPKB yang sebelumnya dijadikan jaminan oleh (B).
Sejumlah petugas dinas terkait di Kabupaten Cirebon juga sudah mendatangi dirinya dan membuka komunikasi.
Dia berharap masalah ini tidak lagi terjadi kepada siapapun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar