Menelisik Aliran Masuknya Dana Asing ke Indonesia

Ilustrasi dollar AS
99JudiQQ

Dana asing terus mengalir ke Indonesia (capital inflow). Sepanjang kuartal I-2019, Kementerian Keuangan mencatat Rp 85,9 triliun dana dari luar negeri masuk ke Indonesia.
Masuknya aliran dana tersebut melalui sejumlah instrumen salah satunya melalui pasar saham.

Pada Januari 2019, capital inflow yang melalui instrumen ini sebesar Rp 13,8 triliun. Namun pada Februari 2019, justru aliran dana asing itu keluar dari Indonesia sebesar Rp 3,4 triliun.

Sementara pada Maret 2019, dana asing masuk kembali sebesar Rp 1,66 triliun ke pasar saham.

Meski begitu, aliran dana asing yang masuk ke Indonesia pada kuartal I-2019 paling banyak melalui pasar Surat Utang Negara (SUN).

Para investor asing seperti berlomba mengoleksi SUN yang di keluarkan pemerintah. Total dana asing yang masuk sebesar Rp 16,7 triliun, Rp 34,2 triliun dan Rp 24,4 triliun pada Januari-Maret 2019.

Selain itu, aliran masuknya dana asing juga melalui pasar Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Meski begitu angkanya jauh di bawah dua instrumen sebelumnya. Capital inflow yang masuk melalui pasar SBI ini tercatat terjadi pada Februari 2019 sebesar Rp 1,4 triliun.

Namun pada Maret 2019, dana asing justru keluar mencapai Rp 1,92 triliun.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mengatakan, total capital inflow pada kuartal I-2019 mencapai 85,9 triliun.

Gencar 

Kementerian Keuangan mengakui gencar menarik utang pada kuartal I-2019. Berdasarkan data realisasi APBN, jumlah penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) atau surat utang mencapai Rp 185,8 triliun.

Angka penarikan utang Ini tumbuh 27,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2018 yang hanya Rp 145 triliun.
Adapun dibandingkan target APBN 2019, realisasi itu setara 47,8 persen. Luky mengatakan, penerbitan surat utang di kuartal I-2019 tak lepas karena pemerintah ingin memanfaatkan momentum banyaknya permintaan dari luar negeri.

Kedua, penarikan utang yang gencar di kuartal I-2019 lantaran pemerintah mengantisipasi utang jatuh tempo pada kuartal II-2019.

Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa hasil penerbitan surat utang digunakan untuk menambah pembiayaan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Label

Arsip Blog

Postingan Terbaru